HikmahKajian

Integritas Ilmiyah Dan Kepemimpinan Bangsa

Oleh: Wisnhu Teguh Tri Kuncoro, -غفر الله له ولوالديه-

        Di setiap persimpangan sejarah peradaban, ketika kepercayaan publik mulai rapuh dan batas antara kebenaran serta kepalsuan kabur, pertanyaan tentang syarat dan hak seseorang memegang amanah kepemimpinan kembali bergema. Tulisan ini bukan tentang peristiwa satu masa atau satu tempat, melainkan tentang benang merah yang menghubungkan kejayaan dan keruntuhan bangsa: integritas.

Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah mencatat bahwa pada masa kekuasaan Khalifah Harun ar-Rasyid, di Baghdad, sekitar tahun 175–180 H / 791–796 M, beliau mempersiapkan kedua putranya —Al-Amin dan Al-Ma’mun— untuk memikul amanah kepemimpinan. Beliau menitipkan putra mahkota Al-Amin kepada pendidik bernama Ali bin Mubarak al-Ahmar, dan menuliskan wasiat yang masyhur:

“Sesungguhnya Amirul Mukminin telah menyerahkan kepadamu jiwa kesayangannya, cahaya hatinya. Maka bacakanlah kepadanya Al-Qur’an, perkenalkanlah kepadanya berita-berita para orang saleh, ajarkanlah syair-syair yang baik, dan biasakanlah ia menempuh jalan yang lurus. Janganlah engkau melonggarkan baginya sesuatu yang teguh, sehingga ia terbiasa bermalas-malasan, dan jangan pula membebani ia sehingga ia merasa berat dan putus asa” [Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa An-Nihayah, Juz X, hlm. 103]

Dari wasiat ini tampak satu prinsip: kekuasaan boleh diwariskan, tetapi ilmu, kelayakan, dan kematangan pribadi tidak dapat diwariskan. Ia harus ditempuh, dijalani, dan dibuktikan sendiri. Harun ar-Rasyid tidak menandatangani pengakuan kelayakan untuk anaknya; beliau justru memastikan anaknya benar-benar menuntut ilmu, menyelesaikan pelajarannya, dan membuktikan kesiapannya.

Sejarah juga mencatat bahwa Al-Amin dan Al-Ma’mun dididik pula oleh tokoh besar seperti Al-Kisa’i. Mereka duduk di majelis ilmu bersama murid-murid lain tanpa perlakuan istimewa, menghormati guru, dan menyadari bahwa kedudukan di istana tidak menghapus kewajiban menuntut ilmu dengan rendah hati. Namun kelak, ketika persaingan kekuasaan menguat, standar kebenaran perlahan dikesampingkan. Perpecahan terjadi, dan kepercayaan rakyat luntur. Ini menjadi pelajaran kekal: pendidikan yang sungguh-sungguh adalah fondasi, tetapi jika kelak syarat itu ditinggalkan atau diringankan demi seseorang, fondasi itu ikut retak.

Ijazah, gelar, atau bukti penyelesaian pendidikan bukan sekadar kertas. Ia adalah pernyataan jujur: seseorang telah menempuh jalan, memenuhi syarat, dan layak diakui. Ketika pernyataan ini tidak sejalan dengan kenyataan, kepercayaan luntur perlahan. Ibnu Khaldun menegaskan:

“Kehidupan bangsa bergantung pada kepercayaan bersama dan kesetiakawanan yang kokoh; jika kepercayaan itu hilang, fondasi negara bergeser, sekalipun bangunan luarnya masih tegak berdiri”. [Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah, Juz I, hlm. 108]

 

Hakikat Integritas Ilmiah sebagai Fondasi Legitimasi Kepemimpinan

Integritas ilmiyah berarti kesesuaian sempurna antara apa yang dinyatakan, apa yang dimiliki, dan apa yang sungguh-sungguh dijalani. Dalam urusan kepemimpinan, ia bukan sekadar keutamaan pribadi, melainkan syarat sah penerimaan amanah.

Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menjelaskan makna firman Allah “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya”. (QS. An-Nisa: 58): kata “yang berhak” berarti mereka yang memenuhi syarat ilmu, keadilan, dan kecakapan. Beliau menetapkan:”Kepemimpinan tidak sah bagi seseorang jika tidak memiliki ilmu yang mumpuni, keadilan yang nyata, dan penerimaan dari rakyat tanpa paksaan maupun rekayasa” [Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah, hlm. 36]

Hubungan keduanya tak terpisahkan: kejujuran dalam menuntut ilmu melahirkan kepercayaan memimpin; pemalsuan kelayakan meruntuhkan keduanya sekaligus. Jika yang diakui sebagai ilmu pun tidak benar, maka keadilan yang dihasilkan tidak dapat diandalkan.

Imam Al-Ghazali menegaskan dalam Ihya ‘Ulumuddin: “Sesungguhnya rusaknya rakyat disebabkan rusaknya para penguasa, dan rusaknya penguasa disebabkan rusaknya para ulama, dan rusaknya ulama disebabkan dikuasai oleh cinta harta dan kedudukan. Barangsiapa dikuasai oleh ambisi duniawi, ia tidak akan mampu mengurus rakyat kecil, apalagi penguasanya”. [Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumuddin, Juz II, hlm. 238]

Ibnu Taimiyyah dalam As-Siyasah asy-Syar’iyyah memperjelas prinsip kesetaraan: “Syarat-syarat yang ditetapkan — baik syariat maupun aturan manusia yang menjunjung keadilan — berlaku sama untuk semua orang. Tidak boleh ada pengecualian. Siapa pun yang menganggap dirinya di atas aturan, ia mencabut kekuatan aturan itu sendiri“. [Ibnu Taimiyyah, As-Siyasah asy-Syar’iyyah, hlm. 29]

 

Beban Pembuktian Untuk Amanah kepemimpinan

Dari wasiat Harun ar-Rasyid dan prinsip syariat terjelma: semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin berat beban pembuktian — bukan pada rakyat yang meragukan, melainkan pada pemimpin yang mengaku kelayakan.

Ibnu Taimiyyah menjelaskan: “Prinsipnya tegas — siapa yang mengaku, dialah yang wajib membuktikan. Semakin tinggi kedudukannya, semakin lengkap dan terbuka bukti yang wajib ditampilkannya. Rakyat tidak wajib membuktikan ketidakbenaran; pemimpinlah yang wajib menunjukkan kebenaran”. [Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Fatawa, Juz XXVIII, hlm. 191]

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan makna hadis Rasulullah saw.: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dipertanggungjawabkan atas kepemimpinanmu“. [HR. Al-Bukhari no. 1390]

Beliau menambahkan penjelasannya: “Pertanggungjawaban semakin ketat seiring tingginya kedudukan. Tidak ada kekuasaan yang dapat menghapus kewajiban menunjukkan bukti yang sah. Kesetaraan di hadapan aturan adalah tiang keadilan; jika satu orang dikecualikan dari syarat yang wajib bagi orang lain, pintu kerusakan telah terbuka”. [Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, Juz XII, hlm. 231]

KH. Hasyim Asy’ari dalam Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim mengajarkan: menuntut ilmu hendaknya bukan demi kedudukan, kemasyhuran, atau pujian manusia. Beliau memperingatkan bahwa menampakkan kelebihan yang tidak dimiliki atau mengaku pencapaian yang belum ditempuh adalah jalan menuju kehilangan kepercayaan.

 

Dampak Berantai: Ketika Aturan Mulai Disesuaikan

Al-Farabi dalam Al-Madinah al-Fadilah menjelaskan perbedaan mendasar antara pemerintahan yang sehat dan yang rusak:

“Tanda pemerintahan yang sehat adalah pemimpinnya dipilih berdasarkan kebijaksanaan, ilmu, dan kejujuran. Sebaliknya, tanda kerusakan adalah ketika kedekatan dan kekuasaan menjadi ukuran kelayakan, bukan kemampuan dan kebenaran“. [Al-Farabi, Al-Madinah al-Fadilah, hlm. 92]

Ibnu Khaldun memperingatkan dampak berantai yang tidak dapat dihindari: “Satu kelonggaran yang dibiarkan akan menjadi tuntutan bagi semua orang yang datang sesudahnya. Aturan yang diringankan untuk satu orang akan diabaikan oleh semua orang sesudahnya. Keruntuhan tidak terjadi seketika — ia dimulai ketika rakyat menyadari: standar yang berlaku bukan untuk semua“. [Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah, Juz II, hlm. 214]

Ibnu Katsir mencatat dampak dari melemahnya kepercayaan di masa Al-Amin dan Al-Ma’mun: “Ketika kepentingan kekuasaan didahulukan daripada kebenaran, maka tiap-tiap pihak mengaku yang benar, dan rakyat tidak tahu lagi kepada siapa harus dipercaya“. [Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa An-Nihayah, Juz X, hlm. 24]

Jalan Pulang: Mengembalikan Kesesuaian Antara Kata dan Kenyataan

Dari wasiat Harun ar-Rasyid, warisan para ulama, dan pelajaran berulang sejarah, dapat ditarik jalan yang jelas:

        Pertama — Ilmu Tidak Dapat Diwariskan, Harus Ditempuh Sendiri. Kekuasaan mungkin turun dari ayah ke anak, tetapi kelayakan harus dibuktikan sendiri. Tidak ada gelar yang sah kecuali dihasilkan dari perjalanan yang sungguh-sungguh dijalani. Harun ar-Rasyid tidak menciptakan jalan pintas bagi anaknya; beliau memastikan anaknya benar-benar menuntut ilmu hingga tuntas.

Kedua — Mengakui Kekurangan Adalah Awal Perbaikan. Menutup kekurangan membiarkan luka bernanah; mengakuinya, meski pahit, adalah awal perbaikan. Ibnu Taimiyyah menegaskan: “Mengakui kekurangan adalah kemuliaan; mempertahankan kepalsuan adalah kejatuhan”. [Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Fatawa, Juz XXVIII, hlm. 196]

Ketiga — Bukti Wajib Terbuka dan Lengkap. Keraguan dihilangkan bukan dengan kekuasaan, melainkan keterbukaan. Hak mengetahui kebenaran kelayakan pemimpin adalah hak seluruh bangsa. Bukti yang utuh, jelas, dan dapat diperiksa menghapus keraguan tanpa perlu perdebatan panjang.

Keempat — Aturan Sama untuk Semua. Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu berwasiat:”Siapa yang menjadikan dirinya pengecualian dari aturan, tidaklah pantas ia memimpin sebagian pun hamba Allah“. [Ibnu Abdul Barr, Jami’ Bayan al-‘Ilm wa Fadhlihi, Juz II, hlm. 47]

Putra raja atau rakyat biasa, keduanya harus melewati pintu yang sama. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan.

Kelima — Pertanggungjawaban di Hadapan Allah Pasti Datang. Al-Ghazali mengingatkan: “Setiap pernyataan yang kita sampaikan, setiap bukti yang kita tunjukkan, kelak akan ditanyakan — apakah itu benar yang dikerjakan, atau hiasan yang dipamerkan?”. [Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumuddin, Juz IV, hlm. 67]

Di hari itu tidak ada kekuasaan yang melindungi, tidak ada alasan yang dapat diterima.

Penutup

Ibnu Khaldun menutup dengan peringatan yang senatiasa dikenang oleh zaman: “Ketika bangsa mulai membiarkan ketidakjujuran dianggap hal kecil, kebenaran perlahan menjadi barang yang langka”. [Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah, Juz I, hlm. 112]

Kisah Harun ar-Rasyid menitipkan pesan abadi: beliau bersusah payah mendidik putranya, bukan menciptakan jalan pintas. Beliau menetapkan syarat ketat, bukan melonggarkannya demi kedudukan. Dan inilah yang kini menjadi cermin bagi kita semua: apakah kita menegakkan standar yang sama untuk semua, atau melonggarkannya bagi mereka yang berkuasa?

Kita tidak sedang membicarakan satu orang atau satu masa. Kita sedang memutuskan: bangsa seperti apa yang akan diwariskan kepada anak cucu? Apakah mereka akan tumbuh di negeri di mana kejujuran menjadi syarat utama, atau di mana siapa yang berkuasa dapat mengubah aturan sesuka hatinya?

Pilihan ini ada di tangan kita semua — pemimpin dan rakyat, ulama dan cendekiawan, orang tua dan generasi muda. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua untuk menjaga amanah ini, sebelum tidak ada lagi yang mampu menjaganya. Wallāhu a’lam bissawāb.

Referensi:

  1. Al-Farabi, Abu Nasr Muhammad bin Muhammad. Al-Madinah al-Fadilah wa-Mukaddimatuha. Beirut: Dar al-Mashriq, t.th.
  2. Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. Ihya ‘Ulumuddin. Juz II & IV. Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
  3. Al-Mawardi, Ali bin Muhammad bin Habib. Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th.
  4. Hasyim Asy’ari, K.H. Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim. Surabaya: Maktabah at-Turats, t.th.
  5. Ibnu Abdul Barr, Yusuf bin Abdullah. Jami’ Bayan al-‘Ilm wa Fadhlihi. Juz II. Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1424 H / 2003 M.
  6. Ibnu Hajar al-Asqalani, Ahmad bin Ali. Fathul Bari Syarh Sahih al-Bukhari. Juz XII. Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.th.
  7. Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Al-Bidayah wa an-Nihayah. Juz X. Beirut: Dar al-Hadits, 1419 H / 1998 M.
  8. Ibnu Khaldun, Abdurrahman bin Muhammad. Al-Muqaddimah. Juz I & II. Beirut: Dar al-Kitab al-Lubnani, t.th.
  9. Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim. As-Siyasah asy-Syar’iyyah. Beirut: Dar al-Hadits, 1418 H / 1997 M.
  10. Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu’ Fatawa. Juz XXVIII. Madinah: Majma’ al-Fahad, t.th.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button